Salat sunat secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu muqayyadah (pelaksanaannya terikat oleh waktu) seperti salat sunat rawatib, gerhana dan lainnya, serta ghairu muqayyad (tidak terikat waktu) seperti salat mutlaq dan hajat.
Salat sunat secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu muqayyadah (pelaksanaannya terikat oleh waktu) seperti salat sunat rawatib, gerhana dan lainnya, serta ghairu muqayyad (tidak terikat waktu) seperti salat mutlaq dan hajat.